PENGERTIAN, TUJUAN, PERBEDAAN ANTARA USHUL FIQH DAN FIQIH




A. Pengertian Ushul Fiqh
            Ushul fiqh berasal dari 2 kata “ushul” dan “fikih”. Dalam bahasa arab  kata ushul  dan fiqhi dinamakan tarkib idhafah, sehingga dari dua kata tersebut  menghasilkan kata ushul dan fiqh. Kata ushul bentuk jama’ dari kata ashl yang menurut bahasa yaitu suatau yang di jadikan dasar bagi yang lain/memiliki arti fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non materi sehingga ushul fiqh berarti suatu yang di jadikan dasar bagi fiqh.
Secara istilah banyak definisi yang diartikan oleh para ulama tentang ushul fiqh. Salah satunya adalah definisi ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama ushul:
• M. Khudary Beik 
“Ushul fiqh ialah suatu ilmu tentang qaidah atau aturan-aturan, di mana dengan qaidah tersebut seorang mujtahid menemukan hukum syar’i  yang diambil dari dalilnya.” 
•Ali Hasaballahilmu 
“Ushul fiqh ialah kaidah-kaidah yang dengan kaidah tersebut menyampaikan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalil yang terperinci.” 
•Abdul Wahhab Khallaf 
“Ushul fiqh ialah suatu ilmu tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dan pembahasan dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci.”

B. Pengertian Fiqih
        Fiqih menurut bahasa berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” artinya mengerti atau paham. Paham disini artinya upaya aqilah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Salah satu contoh ayat Al˗quran yang berkaitan dengan kata fiqh dan dalam bentuk kata kerja, yaitu surah at˗Taubah ayat 122. Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”  
Berdasarkan arti dari surah at-Taubah maka dapat di simpulkan bahwa fiqh berarti mengetahui, memahami dan mendalami ajaran˗ajaran agama secara keseluruhan. sehingga pengertian fiqhi dalam arti yang luas sama dengan pengertian syariah dalam arti yang sangat luas. 
Kata fiqih dan tafaqquh yaitu “pemahaman yang dalam”, keduanya sering digunakan dalam Al-Quran dan Hadits. Sebagaimana disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 122, Rasulullah SAW. telah memerintahkan beberapa di antara para sahabat untuk memahami secara mendalam (tafaqquh) atau telah memilih mereka sebagai ahli fiqih atau fuqaha. Pengertian Fiqih menurut istilah berdasarkan Al-Quran dan sunnah yaitu pengetahuan yang luas dan mendalam mengenai perintah-perintah dan realitas Islam. 
Istilah-istilah Fiqh menurut para ulama yaitu : 
•Ulama-ulama Syafi’iyah yaitu ilmu yang menerangkan segala hukum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah.
•Abdul Wahab Khallaf yaitu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’ amaliyah, yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci dan kumpulan hukum-hukum syara’amaliyah yang akan diambil faedahnya dari dalil-dalil yang terperinci”.
•Abdul Hamid Hakim yaitu Ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’ yang hukum-hukum itu didapatkan dengan cara berijtihad.
•Imam Abu Hanifah yaitu Ilmu yang menerangkan perihal hak-hak dan kewajiban.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan Fiqih yaitu ilmu mengenai pemahaman tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah hati, hukum-hukum syara’ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan al- Hadis dengan cara ijtihad.

C. Tujuan Ushul Fiqih dan Fiqih 
Adapun beberapa tujuan dari ilmu ushul fiqih diantaranya yaitu :
1) Mengetahui ushul fiqih maka akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, sehingga dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. 
2) Mengetahui ushul fiqih dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. 
3) Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
4) Mengetahui sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut.
5) Ushul fiqih dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya.
6) Ushul fiqih dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. 
7) Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
8) Mengetahui mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing.

        Adapun beberapa tujuan dari ilmu fiqih diantaranya yaitu untuk menerapkan hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Ilmu fiqih adalah tempat kembalinya seorang hakim dalam keputusannya, tempat kembalinya seorang mufti dalam fatwanya, dan tempat kembali seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya. Sehingga dengan mempelajari ilmu fiqih maka mendorong kita untuk :
1) mencari kebiasaan faham tentang arti dari agama Islam.
2) mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan  manusia.
3) Kaum muslimin harus bertafaqquh baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang dan muamalat. 
4) Fiqih dalam Islam sangat penting dimana menuntut manusia untuk bertaqwa kepada Allah SWT. Manusia harus mempelajari keutamaan fiqih, karena fiqih menunjukkan kepada sunah Rasul, seseorang yang mengetahui dan mengamalkan fiqih maka dapat menjaga diri dari kecemasan dan disegani musuh.

D. Perbedaan antara Fiqih dan Ushul Fiqh
Adapun perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, 
Obyek fiqih yaitu perbuatan mukallaf, sedangkan obyek ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’i.
Contoh obyek kajian ushul fiqh :
وأقيمواالصلاة Artinya :Dan dirikanlah shalat
Ayat tersebut ialah dalil perintah shalat. Dalil inilah yang menjadi obyek kajian ushul fiqh. Mengeluarkan hukum dari dalil itu didasarkan pada kaedah : الأصل في الأمر للوجوب Artinya :“Pada prinsipnya, perintah itu menunjukkan wajib”
fiqh ialah produk dan hasil kerja dari ushul fiqh, sedangkan ushul fiqh adalah alat untuk menghasilkan produk tersebut. 




DAFTAR PUSTAKA

Basiq Djalil.2010.Ilmu Ushul fiqih.Jakarta:Prenamediagroup
Alaiddin Koto.2004.Ilmu fiqih dan Ushul  fiqih.Jakarta:PT RajaGrafindoPersada
Djazuli.1978.Ilmu fiqh.Jakarta:Prenamedinagrup


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGERTIAN, TUJUAN, PERBEDAAN ANTARA USHUL FIQH DAN FIQIH "

Post a Comment